DPP KAMPUD Beri Keterangan Ke Kejari Lampung Tengah: Dugaan Korupsi Belanja Media di Dinas Pendidikan

WARTA INTEGRITAS

- Redaksi

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:50 WIB

50229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandar Lampung, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H didampingi Sekretaris Umum, Agung Triyono, A.Md mengungkapkan bahwa pihaknya telah memenuhi jadwal wawancara oleh bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah dalam rangka memberikan keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 258.200.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dari alokasi APBD tahun anggaran 2024.

“Benar kita telah diwawancarai oleh tim pada Bidang Intelijen Kejari Lampung Tengah sekira pada Senin (8/12/2025) dalam rangka menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah kita daftarkan ke kantor Kejati Lampung pada Senin (24/11/2025) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 258.200.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2024″, ungkap Seno Aji pada Rabu (31/12/2025).

Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga mengungkap modus operandi Tipikor yang terjadi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah yang menelan APBD tahun 2024 ratusan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait modus operandi dugaan tipikor dalam belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah yakni belanja fiktif, kondisi ini diperkuat tidak adanya dokumen pencatatan, dan dokumen fisik jurnal/surat kabar/majalah tersebut, selain itu tidak terdapat juga kontrak kerja atas SKH yang diterima sehingga pembayaran disinyalir tidak jelas peruntukannya dan terdapat manipulasi data dalam SPJ sehingga dikategorikan SPJ palsu/tidak sesuai kondisi senyatanya”, jelas Seno Aji.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, S.H, M.H, M.M membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang dilaporkan oleh DPP KAMPUD ke Kantor Kejati Lampung.

“Benar kita sedang menindaklanjutinya, tahap pertama kita telah mengundang pelapor untuk dimintai keterangan, kemudian baru keterangan dari pihak-pihak terkait, setelah itu kita tentukan langkah tindaklanjut selanjutnya sesuai prosedur dan ketentuan”, kata Alfa Dera.

Diberitakan sebelumnya, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD dalam keterangan persnya usai menyampaikan laporan ke kantor Kejati Lampung pada Senin (24/11/2025) siang menyatakan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) kantor Kejati Lampung pihaknya telah resmi mendaftarkan laporan atas dugaan Tipikor belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 258.200.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dari alokasi APBD tahun anggaran 2024.

Seno Aji berharap kepada Kejati Lampung di bawah komando Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan penegakan hukum yang tegas kemudian mengusutnya dengan tuntas agar memberi efek jera kepada oknum-oknum pejabat yang berperilaku korup.

“Kita yakin integritas dan kompetensi Kejati Lampung di bawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya yaitu mampu melakukan penegakam hukum yang tegas dan paripurna atas indikasi KKN belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 258.200.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2024”, pungkas Seno Aji.

Sebagai informasi, laporan DPP KAMPUD diterima oleh Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan petugas bernama Diana. (*)

Berita Terkait

Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031
Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manager Ditangkap setelah Resign dari Kerjaannya.
Kanwil Ditjenpas Sumut Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Tanam Jagung Perdana di Lahan Air Joman
Dana BOS Tembus Miliaran, Penggunaan di SMAN 2 Dumai Dinilai Janggal
Tebing Bengawan Solo Ambrol lagi, Kontraktor Tetap Tanggung jawab
Membangun Sinergi Lewat Tindakan Nyata: Transparansi dan Keterbukaan Polres Inhu Dukungan Nyata Kapolres Baru untuk Kemitraan dengan Media
Diduga Manipulasi Dana BOS, Kepala SMPN 2 Tanjung Raja dan Bendahara Jadi Sorotan Publik
Sosialisasi dan Pelatihan Penguatan Materi TKA bagi Guru SMP di Pekanbaru

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 21:46 WIB

Surat Resmi Memuat Temuan Berat, PT Rosin Internasional Diduga Beroperasi di Luar Koridor Izin

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:11 WIB

Polda Aceh Diminta Menindak Dugaan Galian C Ilegal di Gayo Lues

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:49 WIB

Tahun Anggaran 2025 Berakhir, Proyek PUPR Gayo Lues Tetap Berjalan, Diduga Langgar Aturan Keuangan Negara

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:24 WIB

Dengan Pendekatan Hukum dan Teknologi, Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Saat Berkeliaran

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:12 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Aceh Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:01 WIB

Bangun Sumur Air Bersih di Rigeb Pasca Banjir Bandang, Polres Gayo Lues Hadir untuk Masyarakat

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:16 WIB

Kapolres Gayo Lues Sambut Kedatangan 100 Personel Brimob Polda Sumsel untuk Bantu Pemulihan Pascabanjir

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:14 WIB

Brimob Aceh, Hadir dalam Pengabdian, Percepat Pemulihan Fasilitas Pendidikan Pasca Banjir Gayo Lues

Berita Terbaru