Pengambilan Galian C Ilegal PT Pelita Nusa di Gayo Lues Diduga Kebal Hukum

WARTA INTEGRITAS

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:22 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gayo Lues (31/1/2026)— Aktivitas galian C yang dikaitkan dengan PT Pelita Nusa di Kabupaten Gayo Lues kembali menjadi sorotan publik. Meski perusahaan tersebut diklaim mengantongi izin galian C yang legal, hingga kini belum ada penjelasan resmi maupun langkah penegakan hukum dari aparat terkait atas dugaan aktivitas di lapangan.

Sejumlah warga mempertanyakan lambannya respons aparat penegak hukum terhadap informasi yang beredar mengenai dugaan pengambilan material galian C yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Situasi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum di Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam regulasi pertambangan, izin usaha pertambangan bersifat spesifik lokasi dan kegiatan. Pengambilan material di luar titik yang tercantum dalam izin, meskipun dilakukan oleh pemegang izin resmi, tetap dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa penambangan tanpa izin atau tidak sesuai izin merupakan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, setiap kegiatan pertambangan juga wajib dilengkapi izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Warga menilai kejelasan sikap aparat penegak hukum menjadi penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa hukum tidak ditegakkan secara setara. Mereka meminta aparat melakukan pemeriksaan lapangan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Tapi kalau ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum,” kata seorang warga Gayo Lues.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun PT Pelita Nusa terkait dugaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini,kuat dugaan material yang di ambil dikedah diduga kuat ditampung di Base Cam Pelita Nusa di Sentang Kecamatan Blangkejeren,Bahkan Material selama ini ada yang dibeli dari Sopir Dump Truk bukan dari Galian C yang dari pasir putih kecamatan Pining.(tim)

Berita Terkait

Ketika Nama Kowad Diperalat: Dugaan Penipuan Masuk TNI AD Menggema hingga Istana
LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kinerja Polres

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 21:46 WIB

Surat Resmi Memuat Temuan Berat, PT Rosin Internasional Diduga Beroperasi di Luar Koridor Izin

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:11 WIB

Polda Aceh Diminta Menindak Dugaan Galian C Ilegal di Gayo Lues

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:49 WIB

Tahun Anggaran 2025 Berakhir, Proyek PUPR Gayo Lues Tetap Berjalan, Diduga Langgar Aturan Keuangan Negara

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:24 WIB

Dengan Pendekatan Hukum dan Teknologi, Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Saat Berkeliaran

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:12 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Aceh Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:01 WIB

Bangun Sumur Air Bersih di Rigeb Pasca Banjir Bandang, Polres Gayo Lues Hadir untuk Masyarakat

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:16 WIB

Kapolres Gayo Lues Sambut Kedatangan 100 Personel Brimob Polda Sumsel untuk Bantu Pemulihan Pascabanjir

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:14 WIB

Brimob Aceh, Hadir dalam Pengabdian, Percepat Pemulihan Fasilitas Pendidikan Pasca Banjir Gayo Lues

Berita Terbaru